Sunday, August 2, 2015

Hutan Adat Desa Keluru

Hutan Adat Temedak Desa Keluru
Hutan adat Temedak terletak di Desa
Keluru, Kecamatan Keliling Danau,
Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Hutan yang memiliki luas sekitar 23
hektar ini sudah ditetapkan sebagai
hutan adat oleh para pemangku adat
desa Keluru sekitar 60 tahun yang lalu.
Menurut orang-orang sekirar, penetapan hutan ini menjadi
hutan adat berawal pada saat desa
tetangga mereka (desa Jujun) dilanda
tanah longsor yang memporak
porandakan desa, bahkan ada
beberapa rumah yang terseret hingga
puluhan meter jauhnya dari desa.
Setelah kejadian tersebut para ninik
mamak dan alim ulama desa Keluru
menetapkan kawasan hutan yang
terletak dipinggir desa mereka menjadi
hutan adat.
Pemangku adat berwenang atas
pengelolaan dan penjagaan hutan dan
seluruh warga desa Keluru ikut
berperan serta secara aktif dalam
menjaga kelestarian hutan ini. Setiap
warga desa boleh memanfaatkan hasil
hutan namun dilarang keras mengambil
kayu dari dalam hutan. Kayu hanya
dapat diambil dari dalam hutan
sepanjang kayu tersebut digunakan
untuk kepentingan desa, misalnya
untuk membuat jembatan atau
membangun tempat ibadah dan telah
terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari pemangku adat.
Jika ada warga yang melanggar
peraturan hutan adat, warga tersebut
akan segera diberi sanksi berupa
denda. Sanksi denda ini diberikan
berdasarkan berapa banyak hasil hutan
yang diambil oleh warga tersebut. Semakin banyak hasil
yang diambil dari hutan dendanya
semakin besar, bisa saja dendanya
berupa kambing atau bahkan sapi.  Menurutnya hampir
tidak ada warga desa Keluru yang
melanggar peraturan hutan adat.
Pernah ada warga dari desa lain yang
mengambil kayu dari hutan adat dan
tertangkap tangan oleh warga desa
Keluru. Kejadian ini segera dilaporkan
ke pemangku adat desa dan warga
dari desa lain itu segera dikenai sanksi
atas perbuatannya. Dengan pemberian
sanksi ini diharapkan warga lain tidak
akan berani lagi mengambil kayu dari
hutan adat.
“Hutan adat ini adalah sumber air bagi
desa kami” Dengan air
dari hutan adat inilah warga desa
Keluru yang sebagian besar adalah
petani padi mendapatkan air untuk
mengairi sawah mereka. Bahkan kini desa keluru sudah memiliki air bersih dengan
memanfaatkan sumber air dari hutan
adat Temedak sehingga tidak lagi
tergantung pada suplai air dari desa
Jujun.
Hutan adat Temedak adalah hutan
adat pertama di Kapubaten Kerinci
yang mengantongi SK dari Bupati,
disusul oleh 4 hutan adat lainnya dan
sementara ini masih ada 5 hutan adat
lain yang tengah menanti SK Bupati.
Pada tanggal 16 Mei 2013 Mahkamah
Konstitusi (MK) telah memberikan
putusan atas gugatan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
terhadap undang-undang kehutanan
nomor 41 tahun 1999. Dalam putusan
MK ini ditegaskan bahwa hutan adat
berbeda dengan hutan negara
sehingga tidak dimungkinkan hutan
adat berada dalam wilayah hutan
negara.
Dengan adanya keputusan MK ini maka
hutan yang menjadi tanah ulayat atau
tanah hutan yang sudah menjadi milik
orang, tetapi belum diusahakan, akan
sepenuhnya dikelola sendiri oleh
masyarakat setempat. Dalam tanah
ulayat, juga terdapat hak ulayat, yaitu
hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum
adat untuk menguasai tanah beserta
isinya di lingkungan wilayahnya dan
wewenang negara atas hutan adat
dibatasi sejauh mana isi wewenang
yang tercakup dalam hutan adat.
Putusan ini membuat hutan adat
Temedak dan hutan-hutan adat lainnya
yang terdapat diseluruh nusantara
memiliki kewenangan penuh dalam
pengelolaan hutan sehingga tidak
terjadi lagi tumpang tindih dalam hal
pengelolaan kawasan dan negara tidak
lagi sewenang-wenang dalam
memberikan izin alihfungsi kawasan
hutan adat untuk kepentingan bisnis.

0 komentar:

Post a Comment